Daerah Penghasil Tembakau Berhak Nikmati Cukai

TEMPO Interaktif, Jakarta : Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah pusat mengalokasikan dana hasil cukai tembakau kepada provinsi penghasil tembakau. “Menetapkan agar pengalokasian dana bagi hasil cukai tembakau dipenuhi paling lambat tahun 2010,” kata Mohammad Mahfud M.D, saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Cukai di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa(14/4).

Mahkamah dalam putusannya menyatakan Pasal 66A Ayat (1) Undang-Undang Cukai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang semua provinsi penghasil tembakau tidak dimasukkan sebagai provinsi yang berhak memperoleh alokasi cukai hasil tembakau.

Pasal itu mengatur penerimaan negara dari cukai tembakau dibagikan kepada provinsi penghasil cukai sebesar dua persen. Provinsi yang memiliki pabrik rokok mendapatkan dana bagi hasil cukai itu. Sedangkan provinsi penghasil tembakau yang tak memiliki pabrik rokok, tidak mendapat dana bagi hasil cukai tembakau.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Zainul Majdi yang menggugat agar pasal itu dibatalkan, menilai daerahnya sebagai penghasil tembakau terbesar namun tak memiliki pabrik rokok. Sehinga, ia merasa dirugikan dengan ketentuan itu. Produksi tembakau provinisi Nusa Tenggara Barat mencapai 46.824 ton pada 2008.

Menurut Mahkamah, penerimaan cukai itu akan digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

SUTARTO