Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

46,36 Persen Pegawai Negeri Langgar Kawasan Dilarang Merokok

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 46,36 persen pegawai negeri melanggar aturan kawasan dilarang merokok. "Sebanyak 53,57 persen adalah pegawai di kantor pemerintah pusat, dan 43,9 persen pegawai kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Tubagus Haryo Karbyanto, Tobacco Forum Advokat Forum Warga Kota di Jakarta Media Center, Rabu (15/4). "Mereka merokok tidak di ruangan khusus merokok," jelasnya

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi berkomentar mengenai temuan banyaknya pegawai pemerintah DKI Jakarta yang merokok di tempat kerja. "Seharusnya mereka menjadi cambuk pemerintah untuk konsisten menegakkan hukum yang dibuat sendiri," tegas Tulus.

Pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 75 Tahun 2005 tentang ditetapkan Kawasan Dilarang Merokok. Di antaranya tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, tempat pendidikan, terminal, angkutan umum, perkantoran dan rumah sakit.

Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) DKI Jakarta akan menegakkan peraturan tersebut. "Penegakan hukum di kawasan dilarang merokok akan dilakukan akhir bulan ini," kata Kepala Bidang Penegakkan Hukum BPLH Jakarta, Ridwan Panjaitan.

Menurut dia, pihaknya akan menempatkan dua orang untuk instansi pemerintahan. "Petugas dari unsur kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja," ujarnya. Asisten Kesejahteraan Masyarakat DKI Jakarta, Effendi Anas mengungkapkan, temuan ini adalah masukan berharga bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Untuk menegakkan law inforcement Peraturan Gubernur 75 Tahun 2005. Kami sedang berkonsolidasi untuk manajemen tipiring," ujarnya. "Bagi pegawai instansi pemerintah akan dikenakan hukuman pidana dan sanksi administratif dari gubernur," kata dia.

Menurut Effendi, pada rapat-rapat mengenai penegakan hukum tersebut, bukan lagi fokus pada perorang. "Tapi untuk penaggungjawab dan pengelola gedung ikut bertanggungjawab," ujarnya.

Jadi, kata dia, desain penegakan hukum akan mengarah kepada terapi hukum bagi pengelola gedung. "Apabila mengabaikan akan dikenai hukuman kurungan enam bulan dan denda Rp 50 juta," ujar Effendi.

Menurut Ridwan, mekanisme penegakan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari satuan tugas atau masyarakat. "Pengawasan aktif, kami lakukan dengan secara berkesinambungan," kata dia. "Tahap awal, akan kami lakukan pada periode penertiban April hingga Mei," kata dia.


EKA UTAMI APRILIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

23 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

39 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

42 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.