Menurut Direktur Narkoba Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Harry Montolalu, untuk memuluskan perjalanan heroin tersebut, tersangka membeli makanan kaleng di bandara di Malaysia dan kemasannya disatukan dengan kaleng tempat heroin.
Sehingga petugas dari Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengira heroin itu sebagai makanan. "Ini modus baru yang harus diwaspadai, karena (tersangka) menyesuaikannya dengan bentuk makanan," ujar Harry saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (15/4).
Harry mengatakan tiga kaleng kemasan cokelat yang berisi tiga kilogram heroin itu tidak terpantau alat pendeteksi Bea dan Cukai. Karenanya Unang ditangkap setelah melewati pemeriksaan Bea dan Cukai.
"Diharapkan dia (Unang) lolos dari Bea dan Cukai agar petugas dapat membekuknya," ucap dia.
Polri, kata Harry, telah mengikuti tersangka sejak dia di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 5 April lalu. Pengintaian itu terus berlanjut saat Unang menerima barang di Malaysia. "Dia masuk ke Jakarta lewat Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia," ujarnya. Harry memperkirakan heroin ini berasal Iran, Afganistan, dan Pakistan, atau yang dikenal dengan sebutan "Golden Crescent".
Unang memulai aksinya sejak 2008 lalu. Dia berulang kali ke Makau dan Johannesburg untuk mengambil heroin dan membawanya ke Indonesia lewat cara serupa. "Dia mendapat bayaran sekitar US$ 700 atau Rp 7 juta sekali antar," kata Harry.
Pembayaran diberikan H dan D, keduanya warga negara Malaysia. Namun penyidik belum mengetahui apakah Unang dan kedua rekannya berhubungan dengan jaringan terdahulu yang telah terungkap. "Hasil pemeriksaan tadi pagi belum menunjukan koneksinya dengan kasus lama," tuturnya.
Heroin yang dibawa Unang merupakan kualitas wahid. "Heroin kelas IV," kata Harry. Heroin murni ini merupakan produk luar negeri yang langka. Penggunaannya dicampur psikotropika lainnya. Sehingga jumlah barang yang beredar nantinya menjadi tiga kali lipat dari jumlah aslinya.
Unang sendiri terancam dijerat hukuman mati karena membawa heroin dalam kaleng cokelat ini. "Hukuman itu sesuai dalam bunyi undang-undang," kata Harry.
CORNILA DESYANA