TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani membenarkan mulai Jumat (17/4) pagi ini izin operasioanl Bank IFI dicabut oleh Bank Indonesia.
Namun, nasabah diharapkan tidak mengkhawatirkan dananya di bank tersebut. "Total dana pihak ketiga di bank tersebut sekitar Rp 250 miliar, tapi kemungkinan yang akan kami bayarkan Rp 175 miliar," kata Firdaus kepada Tempo, Jumat (17/4).
Pihak Lembaga Penjamin, kata Firdaus, seperti biasa akan memverikasi data-data dan menyiapkan dana jaminan bagi nasabah.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya
4 hari lalu
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya
Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.