TEMPO Interaktif, Jakarta: Kantor Pusat Bank IFI di Plaza ABDA, Sudirman, Jakarta untuk sementara tidak bisa melayani para nasabah. Tamu pun tidak diperkenankan. Pintu depan Bank IFI dikunci, sementara dengan karyawan masih berada di tempat operasional seperti biasa.
Menurut pantauan Tempo, di depan pintu tertulis pemberitahaun terhitung sejak tanggal 17 April 2009 izin usaha PT Bank IFI dicabut berdasarkan keputusan Gubernur Bank Indoensia Nomor 11/19/KEB.GBI/2009 Tentang Pencabutan Usaha PT Bank IFI.
Selain itu terdapat pula semacam segel dengan tulisan "Dalam Penguasan Lembaga Penjamin Simpanan. Seluruh aset dokumen milik atau yang dikuasai bank ini berada di bawah penguasaan dan pengawasan LPS sesuai ketentuan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan. Barang siapa yang memindahkan, menggunakan, mengambil atau mengalihkan hak atas aset atau dokumen milik atau yang dikuasai bank ini tanpa persetujuan LPS atau merusak aset milik atau yang dikuasai bank ini diancam dengan pidana penjara sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana".
Di depan kantor beberapa menit lalu terparkir dua kendaraan Land Rover bersirene yang belakangan diketahui merupakan milik rombongan dari Bank Indonesia.
Seorang petugas yang enggan disebutkann namanya mengatakan, rombongan Bank Indoensia sejak tadi pagi berada di dalam kantor Bank IFI didampingi anggota LPS. "Ini katanya likuidasi," kata petugas tersebut.
Hingga saaat ini sebagian tim BI dan LPS masih di dalam kantor, sedangkan sebagian lainnya menuju kantor-kantor cabang Bank IFI. Sedangkan sampai berita ini diturunkan pejabat bank IFI belum bisa dimintai keterangan.
Bank Indonesia Jumat (17/4) resmi mencabut izin operasional Bank IFI. Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani membenarkan berhentinya operasioanl Bank IFI dicabut oleh Bank Indonesia.
Namun, nasabah diharapkan tidak mengkhawatirkan dananya di bank tersebut. "Total dana pihak ketiga di bank tersebut sekitar Rp 250 miliar, tapi kemungkinan yang akan kami bayarkan Rp 175 miliar," kata Firdaus kepada Tempo, Jumat (17/4).
Pihak Lembaga Penjamin, kata Firdaus, seperti biasa akan memverikasi data-data dan menyiapkan dana jaminan bagi nasabah.
AGOENG WIJAYA