Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kantor Pusat Bank IFI Disegel

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kantor Pusat Bank IFI di Plaza ABDA, Sudirman, Jakarta untuk sementara tidak bisa melayani para nasabah. Tamu pun tidak diperkenankan. Pintu depan Bank IFI dikunci, sementara dengan karyawan masih berada di tempat operasional seperti biasa.

Menurut pantauan Tempo, di depan pintu tertulis pemberitahaun terhitung sejak tanggal 17 April 2009 izin usaha PT Bank IFI dicabut berdasarkan keputusan Gubernur Bank Indoensia Nomor 11/19/KEB.GBI/2009 Tentang Pencabutan Usaha PT Bank IFI.

Likuidasi Bank IFISelain itu terdapat pula semacam segel dengan tulisan "Dalam Penguasan Lembaga Penjamin Simpanan. Seluruh aset dokumen milik atau yang dikuasai bank ini berada di bawah penguasaan dan pengawasan LPS sesuai ketentuan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan. Barang siapa yang memindahkan, menggunakan, mengambil atau mengalihkan hak atas aset atau dokumen milik atau yang dikuasai bank ini tanpa persetujuan LPS atau merusak aset milik atau yang dikuasai bank ini diancam dengan pidana penjara sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana".

Di depan kantor beberapa menit lalu terparkir dua kendaraan Land Rover bersirene yang belakangan diketahui merupakan milik rombongan dari Bank Indonesia.

Seorang petugas yang enggan disebutkann namanya mengatakan, rombongan Bank Indoensia sejak tadi pagi berada di dalam kantor Bank IFI didampingi anggota LPS. "Ini katanya likuidasi," kata petugas tersebut.

Hingga saaat ini sebagian tim BI dan LPS masih di dalam kantor, sedangkan sebagian lainnya menuju kantor-kantor cabang Bank IFI. Sedangkan sampai berita ini diturunkan pejabat bank IFI belum bisa dimintai keterangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bank Indonesia Jumat (17/4) resmi mencabut izin operasional Bank IFI. Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani membenarkan berhentinya operasioanl Bank IFI dicabut oleh Bank Indonesia.

Namun, nasabah diharapkan tidak mengkhawatirkan dananya di bank tersebut. "Total dana pihak ketiga di bank tersebut sekitar Rp 250 miliar, tapi kemungkinan yang akan kami bayarkan Rp 175 miliar," kata Firdaus kepada Tempo, Jumat (17/4).

Pihak Lembaga Penjamin, kata Firdaus, seperti biasa akan memverikasi data-data dan menyiapkan dana jaminan bagi nasabah.

AGOENG WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

40 hari lalu

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Lembaga Penjamin Simpanan
Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.


Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

26 September 2014

Bank Mutiara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

Ada sejumlah tahap yang harus dilalui pemilik lama dan baru Mutiara.


LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

14 Mei 2014

Sejumlah orang berkerumun di kantor pusat Bank IFI di kompleks Plaza ABDA, Jakarta, (17/04). Bank Indonesia (BI) melikuidasi Bank IFI pagi ini dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membekukan aset-aset bank untuk diperiksa. TEMPO/ Nickmatulhuda
LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

Penyebab bank gagal adalah kinerja keuangan yang buruk dan kejahatan pemiliknya.


LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

23 Januari 2013

TEMPO/Fahmi Ali
LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

"Penyebabnya adalah adanya praktik fraud (kecurangan) yang dilakukan pengurusnya."


Bank Indonesia Likuidasi BPR Sukowati Jaya Sragen  

23 Januari 2013

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Bank Indonesia Likuidasi BPR Sukowati Jaya Sragen  

Pencabutan izin dilakukan setelah selama enam bulan terakhir dalam pengawasan khusus.