TEMPO Interaktif, Jakarta: Nasabah Bank IFI menilai mekanisme penutupan kantor Bank IFI kurang layak. Pemberitahuan yang dilakukan secara mendadak hanya lewat selembar kertas di depan pintu kantor dinilai justru akan menimbulkan kepanikan.
Dedy, 35 tahun, nasabah, mengaku terkejut mendengar kabar likidasi Bank IFI, Jumat (17/4) pagi ini lewat salah satu media elektronik. Dia mengkhawatirkan nasib dananya sebesar Rp 4o juta yang disimpan dalam bentuk deposito dan tabungan di bank milik Bambang Rachmadi tersebut.
Karyawan swasta di sebuah perusahaan di Jalan Sudriman itu sempat kecewa lantaran tidak bisa meminta keterangan langsung dari manajemen Kantor Pusat Bank IFI. Namun demikian, Dedy mengaku akan mengikuti proses likuidasi yang akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Bank Indonesia, katanya, pasti sudah mengevaluasi kinerja Bank IFI. Dia juga yakin, seharusnay BI sudah tahu kapan bank ini masih dipertahankan. Nasabah sama sekali tidak diberitahu. "Tahunya ketika hari H (penutupan)," ucapnya kepada Tempo.
Nasabah lain Sika, 28 tahun, mengatakan ia datang ke Kantor Pusat Bank IFI di Plaza ABDA untuk mempertanyakan status dananya sebanyak 4 juta yang ia depositokan. "Saya, kan, tidak tahu aturannya. Yang saya tahu bank-nya tutup," kata karyawan swasta di bilangan Senayan itu.
Bank Indonesia Jumat (17/4) resmi mencabut izin operasional Bank IFI. Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani membenarkan berhentinya operasioanl Bank IFI dicabut oleh Bank Indonesia.
Namun, nasabah diharapkan tidak mengkhawatirkan dananya di bank tersebut. "Total dana pihak ketiga di bank tersebut sekitar Rp 250 miliar, tapi kemungkinan yang akan kami bayarkan Rp 175 miliar," kata Firdaus kepada Tempo, Jumat (17/4).
Pihak Lembaga Penjamin, kata Firdaus, seperti biasa akan memverikasi data-data dan menyiapkan dana jaminan bagi nasabah.
AGOENG WIJAYA