Infografis
Tunggu Nota Kesepakatan Pengiriman Tenaga Kerja ke Yordania Ditunda
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menunda pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Jordania sebelum Nota Kesepakatan (MOU) ditandatangi.
"Mungkin akhir Mei, direncanakan di Indonesia penandatanganannya," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (18/4).
Kesepakatan Indonesia-Jordania nantinya mengatur masalah visa. Jordania menganut visa on arrival bagi setiap pendatang. Akibatnya banyak Tenaga Kerja Indonesia yang memanfaatkan visa ini dengan dalih visa kunjungan. Maka pemerintah berencana mengatur visa bagi tenaga kerja terutama penata laksana rumah tangga yang banyak bekerja di Jordania.
Pertemuan Erman dan Duta Besar RI di Yordania Zainul Bahar Noor dengan Menteri Perburuhan Yordania dan Direktur Labour Inspection & Occupational Safety and Health negara itu pada 8 April 2009 disepakati visa kedatangan TKI dapat diurus di Kedubes Yordania di Jakarta.
Setelah penandatanganan, Erman menambahkan akan ada join working grup yang merumuskan visa ke Jordania. Usulannya adalah sistem city check in visa di Bandara. "Tujuannya untuk mengawasi keberadaan TKI," jelasnya. Sistem ini juga akan diberlakukan pada negara lain yang menggunakan visa on arrival.
Catatan dari Departemen Perburuhan Yordania, saat ini ada sekitar 21.000 orang pekerja Indonesia disana, sedangkan catatan Departemen Imigrasi Indonesia ada sebanyak 15.000 orang.
Data departemen luar negeri justru menunjukkan 38.000 orang, tetapi yang pernah terdaftar di Kedutaan Besar Indonesia di Yordania ada sekitar 4.000 orang.
Erman Suparno sendiri mengakui sedikitnya 305 orang di antaranya adalah tenaga kerja bermasalah.
DIANING SARI