Mahkamah Agung Kembali Bebaskan Tersangka Korupsi  

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Agung kembali membebaskan dua tersangka korupsi, yaitu H. Masykuri dan Solihin Tas'an, yang pada masa bakti 1999-2004 masing- masing menjabat ketua dan wakil ketua dewan Jepara.

"Kami baru mendapatkan putusan MA pekan lalu," ujar Yuliadi, Juru bicara Pengadilan Negeri Jepara, Jum'at sore (17/4).

Amar putusan itu menyebutkan, kata Yuliadi, mereka dilepas dari segala tuntutan, dan pihak pengadilan memulihkan harkat dan martabatnya. Pertimbangan Mahkamah Agung, kata Yuliadi, mengacu bahwa dalam kerangka mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, Mahkamah Agung menilai tindakan mereka sudah sesuai dengan UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menolak banding H. Masykuri Rosyid dan H. Solihin Tas'an. Majelis banding yang diketuai hakim Ny Sri Widi Pratiwi SH menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jepara menghukum masing- masing 18 bulan penjara.

Pengadilan Negeri Jepara pada 28 Desember dua tahun lalu, menghukum H. Masykuri Rosyid dan Solihin karena terbukti korupsi dana APBD Kabupaten Jepara secara berjamaah sebesar Rp 6,68 miliar.

Selain hukuman kurungan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara yang diketuai Suharjono, ketika itu, juga menjatuhkan hukuman denda, masing- masing diharuskan membayar Rp 50 juta ke kas negara.

Masykuri, yang sekarang menjadi anggota dewan Jawa Tengah dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, ketika itu diwajibkan pula mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 173, 3 juta, sedangkan Solihin sebesar Rp 69,6 juta..

Atas putusan bebas itu, sejumlah aliansi anti korupsi di Jepara mendatangi Kejaksaan Negeri Jepara meminta agar melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

"Kami minta agar kejaksaan menempuh jalur PK," ujar Nur Syamsudin Elbanggan, Koordinator Forum Masyarakat Transparansi Indonesia, yang mendatangi Kejaksaan Negeri Jepara bersama 12 aktivis anti korupsi lain.

BANDELAN