TEMPO Interaktif, Surabaya: Gara-gara mengandung 7 bulan, seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 Surabaya berinisial P, 17 tahun, dilarang mengikuti ujian nasional, Senin (20/4). Alasannya, P dinilai melanggar peraturan sekolah karena telah berbuat asusila. Tak hanya dilarang mengikuti ujian, P juga didesak untuk mengundurkan diri dari sekolah.
P tak sendiri. Seorang siswi kelas III lain, juga dilarang mengikuti ujian nasional karena alasan yang sama, hamil dengan usia kandungan enam bulan. "Kami berdua dilarang ikut ujian," kata dia saat ditemani kedua orang tua mereka mengadukan masalah ini ke Komisi Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya.
Menurutnya, pihak sekolah telah berlaku tidak adil. Seorang temannya seangkatannya yang terlibat tindak kriminal, lanjut dia, diperbolehkan mengikuti ujian. Padahal sesuai dengan peraturan sekolah yang sama, semestinya hal itu juga tidak diperbolehkan.
ANANG ZAKARIA