Halangi Serikat Pekerja, Manajer Grand Aquila Bandung Jadi Tersangka
TEMPO Interaktif, BANDUNG:- Polisi Wilayah Kota Besar Bandung akhirnya menetapkan Mahendran Sivaguru, General Manager Hotel Grand Aquila, Bandung, sebagai tersangka tindak pemberangusan membentuk serikat pekerja di hotelnya. Penetapan itu dilakukan menyusul pemeriksaan Mahendran, hari ini.
"Dia (Mahendran) hari ini diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 28 Undang-Undang (Nomor 21 Tahun 2000) tentang Serikat Pekerja ,"kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Arman Ahdiyat saat dihubungi Senin (20/4).
Pemeriksaan ini menyusul laporan 137 aktivis Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila Bandung pada Selasa (10/3) lalu. Meski begitu, polisi belum akan menahan Mahendran yang warga negara Singapura itu.
"Untuk penahanan ada prosesnya, kami harus mengusulkan dulu ke Polda (Jawa Barat). Nanti Polda yang akan megusulkannya ke Polri dan memberitahukan ke Kedutaan Singapura." ujarnya.
Didampingi penerjemah, Mahendran diperiksa secara tertutup di ruang unit III Reserse sejak siang. Pemeriksaan itu juga dipantau para aktivis Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila yang menunggu di halaman kantor Satuan Reserse Kriminal.
"Kami memantau pemeriksaan Mahendran, dan usai pemeriksaan nanti kami juga akan menanyakan hasilnya (pemeriksaan) dan Berita Acara Pemeriksaannya,"kata Sopandi dari tim publikasi dan media Federasi Serikat Pekerja.
Seperti diketahui, pada Selasa (10/3) lalu Federasi mengadukan Mahendran ke Polwiltabes Bandung. Laporan itu megacu pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Laporan berawal dari pengusiran 9 pengurus FSPM Hotel Grand Aquila oleh terlapor pada 14 Oktober tahun lalu. Pengusiran dilakukan karena karyawan hotel membentuk Federasi Serikat Pekerja Mandiri di Hotel Aquila.
Pengusiran terjadi sehari setelah para pengurus serikat pekerja itu memberitahukan secara tertulis kepada manajemen hotel bahwa mereka telah membentuk serikat pekerja. Buntut pengusiran tersebut, Federasi lalu mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dan Polisi Resor Bandung Barat untuk mengupayakan perundingan dengan manajemen hotel.
Namun bukannya merespon positif upaya komunikasi Federasi, manajemen malah kembali 128 anggota FSPM dari hotel setelah melalui semacam screening. Selain itu belakangan manajemen hotel juga tidak memberikan upah, dan hal lainnya kepada total 137 karyawan yang mereka usir.
Segenap upaya lanjutan untuk musyawarah dengan ditengahi Dinas Tenaga Kerja berakhir macet. (Tempointeraktif Selasa (10/3).
ERICK P HARDI