TEMPO Interaktif, Jakarta: Pakar hukum Prof. Dr. Ismail Suny meninggal pada Senin (20/4) pukul 01.10 WIB di Rumah Sakit Medistra, Jakarta. Almarhum pagi ini disemayamkan di rumah duka JaLan Jenggala 2/12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Suasana rumah duka pagi ini mulai berdatangan pelayat dari tetangga. Hingga menjelang pukul 09.00 WIB belum ada tokoh yang melayat. Tempat pemakaman juga belum ditentukan, menurut salah seorang keluarga dekat almarhum, menunggu dua putra almarhum pulang dari Sungapaura.
Ismail Suny lahir di Labuhanhaji, Aceh, 7 Agustus 1929, Ia menamatkan pedidikan hukum di Universitas Indonesia pada 1957. Almarhum mejadi Guru Besar Emeritus dalam bidang Hukum Tata Negara Universitas Indonesia pada 26 Agustus 2006.
Bertempat di Balai Sidang Djokosoetono Depok, saat itu, ia memberikan pidato ilmiah yang berjudul: Jaminan Konstitusional Kekuasaan Kehakiman dalam acara pidato ilmiah dan syukuran sebagai guru besar emeritus dalam Bidang Ilmu Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pidato tersebut merupakan sejarah bagi Fakultas Hukum karena untuk pertama kali mempunyai guru besar emeritus. Untuk mendapat gelar guru besar emeritus, seorang tersebut haruslah guru besar yang telah pensiun dan harus memenuhi persyaratan yang ketat.
Di antaranya masih sehat jasmani dan rohani, memiliki prestasi yang luar biasa dalam mengembangkan mata kuliah yang ditekuninya serta keahliannya masih diperlukan oleh Fakultas. Kemampuan akademiknya Profesor Ismail Suny sangat disegani khususnya dalam bidang Hukum Tata Negara.
FERY FIRMANSYAH