Ketua Pengadilan Rantau Prapat Diperiksa Dugaan Suap

TEMPO Interaktif, Rantau Prapat: Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Baslin Sinaga, dan lima hakim lainnya, Senin (20/4) pagi, diperiksa oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Mereka secara diperiksa terkait kasus dugaan suap putusan bebas terdakwa pembunuhan (Purn) Mayor Lodewyk Sirait.

Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari Hendrick P Soambaton kuasa hukum isteri Lodewyk, Lisnawati Napitupulu. Dalam laporannya, Hendrick menyebutkan permintaan Rp 100 juta (per hakim) oleh hakim Ari Siswanto kepada pihak pengacara dan keluarga korban. Maksud permintaan itu agar terdakwa kasus pembunuhan Lodewyk dihukum. "Permintaan itu saya rekam dalam percakapan di telepon dan SMS," ujar Hendrik kepada wartawan.

Dari delapan terdakwa yang disidang oleh dua majelis hakim terpisah, yakni Baslin Sinaga (ketua majelis) dengan anggota Imelda dan Syahrul Rizal. Ari Siswanto (ketua majelis) dengan anggota Dedi Iskandar dan Fhytta Imelda Sipayung, menetapkan putusan bebas murni kepada empat terdakwa. Dua terdakwa adalah saudara kandung korban, Libert Sirait dan Lorensius Horas Sirait, yang disebut otak pelaku. Dua terdakwa lainnya Supriadi dan Hendrik.

Koordinator Kontras Sumatera Utara, Diah Susilawati menyatakan, Libert dan Lorensius merupakan otak pelaku. "Pasal yang ditetapkan seharus pembunuhan berencana bukan pasal pembunuhan," ungkap Diah.

Dalam perjalanan persidangan itu, kata Diah, sudah terungkap bukti dan keterangan keterlibatan Libert dan Lorensius. Menurutnya, kapasitas Kontras diminta sebagai tim monitoring. "Kita diminta memonitor oleh isteri korban," katanya.

Loedwyk Sirait dibantai Mei 2008 lalu di Kabupaten Labuhan Batu. Dugaan kuat pembunuhan berlatar belakang perebutan kebun kelapa sawit di antara keluarga korban.

Baslin Sinaga enggan memberikan keterangan soal pemeriksaan. Sementara Syahrul Rizal menegaskan akan mempertanggungjawabkan putusan itu. "Secara yuridis kita akan pertangungjawabkan," ujar Syahrul sebelum diperiksa hakim tinggi. Soal permintaan uang, Syahrul tidak berkomentar. "Tanya kepada yang bersangkutan," ujar Syahrul seraya meninggalkan wartawan menuju ruang pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

SOETANA MONANG HASIBUAN