TEMPO Interaktif, Brebes: Persatuan Guru dan Pegawai Tak Tetap minta Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengeluarkan Surat Keputusan pengakuan keberadaan mereka. Pengakuan itu untuk menghidari manipulasi data pengangkatan calon pegawai negeri sipil yang sudah tedaftar di Badan Kepegawaian Negara.
Di Kabupaten Brebes, terdapat 2.663 guru dan pegawai tak tetap yang mengabdi di lembaga pemerintahan daerah, selama ini mereka tak memiliki gaji dan hanya mendapatkan honor senilai Rp 100 ribu per bulan, ditambah tunjangan transportasi Rp 150 ribu.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Brebes, Rozikin Abdul Ghoni, mendukung usulan tersebut. Menurut dia, Surat Keputusan kepala daerah yang berisi pengakuan keberadaan PGPTT sudah dilakukan di daerah lain, seperti di Yogyakarta dan Purbalingga. “Ini untuk memberikan perlindungan mereka yang telah mengabdi kepada pemerintah selama bertahun-tahun,” kata Rozikin, Senin (20/4).
Rozikin mengaku akan merekomendasikan kepada Pemerintah Brebes melalui Badan Kepegawaian Daerah untuk merancang SK perlindungan para PGPTT.
Kepala Bidang Formasi dan Pengembangan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah, Kabupaten Brebes, Syaiful Islam menilai permohonan SK yang diajukan oleh para guru dan pegawai tak tetap terlalu mengada-ngada, karena selama ini pemerintah daerah telah mengakomodir mereka dalam catatan resmi yang telah dikirim ke BKD Provinsi maupun pusat.
EDI FAISOL