"Dari sisi pemerintah, kalau ada misconduct akan dilakukan penyidikan," kata dia saat ditemui di gedung Departemen Keuangan, Senin (20/4). Permintaan itu, lanjutnya, akan dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan kepolisian.
Jumat (17/4) pekan lalu, Bank Indonesia melikuidasi Bank IFI setelah pemegang saham pengendali tak mampu menambah modal ataupun menarik investor baru. "Penutupan dilakukan karena tak ada opasi lain," ucapnya. Pemerintah, dia melanjutkan, yakin penutupan ini tak akan memimbulkan dampak sistemik pada bank lainnya.
Sri menjelaskan pemerintah telah mengidentifikasi nasabah yang masuk dalam kategori penjaminan, pengamanan aset-aset serta agunan. LPS, kata dia, akan melakukan perhitungan. "Saya berharap LPS bersama BI tetap menangani secara keseluruhan, jangan sampai ada aset yang hilang dan jangan ada pembukuan di luar bank sehingga menimbulkan komplikasi," ucapnya.
Mengenai permintaan pemegang saham untuk mengganti uang nasabah, Sri menuturkan ketentuan itu sudah ada dalam aturan LPS. "Pada akhirnya pemegang saham pengendali akan bertanggung jawab terhadap keseluruhannya," katanya.
Sri mengatakan masalah Bank IFI bukan disebabkan krisis finansial, sebab bank itu telah sakit sebelum krisis. Hal serupa juga terjadi di Bank Century. "Kalau ditelusuri juga ada penyakit dalam hal tata kelola yang tak baik," ucapnya.
Untuk mencegah terlikuidasinya bank-bank lain karena melemahnya kondisi perekonomian, Sri mengaku telah meminta BI untuk melakukan antisipasi. Namun antisipasi itu diharapkan tak membuat bank-bank tersebut menggerus asetnya yang akan berpengaruh pada kinerja.
RIEKA RAHADIANA