Ia berpendapat, kolapsnya Bank IFI sudah bisa dijadikan bukti awal tindak pidana pengelolanya. "Kalau tidak ada salah kelola, tentu rasio kredit bermasalahnya tak akan melonjak dan rasio kecukupan modalnya anjlok," ujarnya.
Ikhsan menilai prosedur yang ditempuh Lembaga Penjamin Simpanan dan kepolisian terlalu panjang. "Nanti mereka (petinggi dan pemilik IFI) keburu kabur," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya belum menelaah dan menemukan dugaan tindak pidana tersebut. Pasalnya, tim likuidasi yang salah satu tugasnya ialah melakukan penelaahan itu, kini belum dibentuk. "Kami masih hunting calon-calon anggotanya," tuturnya.
BUNGA MANGGIASIH