Ikan Hias dan Terumbu Karang Ilegal Diamankan Polisi

TEMPO Interaktif, Serang: Polisi Resor Serang, Banten, mengamankan truk bermuatan ikan ikan hias dan terumbu karang ilegal, Selasa (21/4). Seluruh barang bukti dan sopit truk ditahan di kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penyergapan pengiriman biota laut itu bermula adanya laporan warga setempat yang mencurigai maraknya pengambilan ikan hias dan terumbu karang di sekitar perairan Teluk Banten yang diduga ilegal. Setelah diselidiki di sekitar Pelabuhan Karanghantu, polisi memergoki truk yang sedang memuat barang.

Saat truk diperiksa, ditemukan ikan hias yang dikemas pada kantong plastik bening. Selain itu, ditemukan juga terumbu karang yang disimpan dalam ember plastik. Polisi tambah curiga saat Samhudi, sang pengemudi tidak membawa dokumen yang sah atas pengiriman ikan hias dan terumbu karang tersebut. Untuk penyelidikan lebih lanjut, Samhudi beserta barang buktinya langsung dibawa ke Markas Polres Serang.

Dalam pemeriksaan, Samhudi mengaku surat ijin membawa barang dipegang rekannya Supardi, 42 tahun, warga Perumahan Mina Bhakti, Serang, sebagai pemilik ikan hias dan terumbu karang. Polisi pun memeriksa Supardi. Menurut Supardi, ikan dan terumbu karang itu akan di kirim ke PT. Golden Marindo di Teluk Naga, Tangerang.

Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, Ajun Komisaris Sofwan Hermanto, membenarkan telah mengamankan truk yang mengangkut ikan hias dan terumbu karang tersebut. Menurut dia, dokumen jual beli dan ijinnya memang ada. Meski begitu, pihaknya akan memastikan kepada Dirjen Perlindungan Hutan Konservasi Alam (PHKA), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Departemen Kehutanan terkait keabsahan dokumen jual beli biota laut itu, “Kami masih selidiki konsultasi,” ujarnya.

MABSUTI IBNU MARHAS