Infografis
RI Klarifikasi Penangkapan Agus Salim di Malaysia
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Indonesia meminta keterangan kepada Pemerintah Malaysia terkait penangkapan Agus Salim, yang diduga anggota Jemaah Islamiyah. Menurut juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah, Kedutaan RI di Malaysia telah mengirimkan stafnnya untuk meminta penjelasan. "KBRI sedang meminta klarifikasi," ujar Faiza kepada Tempo, tadi malam.
Menurut Faiza, kabar penangkapan Agus diterima kedutaan dari Non Goverment Organization di Malaysia. Dalam informasinya, NGO tersebut menyatakan bahwa Agus ditangkap dengan tuduhan terlibat Jamaah Islamiyah oleh aparat keamanan setempat. Dasar penangkapan dengan menggunakan ISA (Internal Security Act, undang-undang keselamatan dalam negeri). Undang-undang ini menyatakan bahwa seseorang bisa ditangkap dan ditahan persidangan terlebih dahulu.
Agus Salim, 32 tahun, warga Indonesia asal Belawan, Medan, Sumatera Utara. Ia ditahan oleh pihak berkuasa Malaysia atas tuduhan terlibat dalam organisasi Islam terlarang. Menurut Organisasi antiundang-undang keselamatan dalam negeri, GMI (Gerakan Mansuhkan ISA) melalui ketuanya Syed Ibrahim Syed Noh, menyayangkan penangkapan Agus Salim yang tanpa pemberitahuan kepada keluarga maupun informasi dari media.
Belakangan keluarga korban, Kartem dan Junaidi, adik Agus Salim telah menemui Agus. Menurut mereka Agus ditangkap bukan karena terlibat Jemaah Islamiyah, tapi karena pernah merampok Bank Lippo saat di Indonesia.
Terkait info terakhir ini, Faiza mengatakan belum bisa berkomentar banyak. "Kalau soal dia pernah merampok kami sudah tahu, tapi apa benar dia ditangkap karena itu?" ujar Faiza. Sebab informasi yang masuk kedutaan Agus ditangkap karena terkait JI. "Kita akan verifikasi, tolong ditunggu".
TITIS SETIANINGTYAS