Tim Anti Software Ilegal Datangi Perusahaan Multinasional

TEMPO Interaktif, BANDUNG:-Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI mendatangi empat perusahaan multiasional yang beroperasi di Bandung Selasa (21/4). Keempat perusahaan itu adalah Sanbe Farma, Afiat Pharmaceutical, Ultrajaya Milk Industry & Trading serta Daya Adira Mustika.

Sekretris Tim PPHKI Andy N. Sommeng mengatakan, kunjungan itu merupakan bagian dari program Kampanye Nasional Anti Penggunaan Software Ilegal yang digelar timnya sejak Februari lalu.

"Tapi itu bukan sweeping tapi utuk penyuluhan dan sosialisasi langsung tentang pentingnya investasi dan penggunaan software legal atau berlisensi,"kata Andy saat jumpa pers di Hotel Holiday Inn Selasa (21/4).

Ia mejelaskan target utama program company visit program itu adalah agar perusahaan menyadari bahwa membeli piranti lunak asli itu sangat terjangkau. Apalagi kampanye ini juga didukung program Get Legal for Less atau Software Legal Itu Tidak Mahal.

Dalam program itu pemerintah menggadeng sejumlah industri sftware untuk memberikan diskon selama masa kampanye dari Februari hingga akhir Juni. "Diskon ini untuk membantu perusahaan memenuhi kebutuha software legal sesuai kebutuhan dan hemat biaya,"imbuh Andy.

Ia melanjutkan, pemakaian software legal juga berarti menghidarkan perusahaan dari resiko hukum, denda, serta hancurya reputasi akibat tertangkap basah memakai software ilegal alias bajakan.

Menurut Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta,
Perusahaan pengguna software ilegal diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliiar.

Andy menambahkan kampanye juga dilakukan melalui pegirima suratke 20 ribuan perusahaan kecil dan menengah (UKM) terkait paket stimulusu berupa software murah dari industri teknologi informasi. Juga worshop bagi UKM untuk meemagkan kemampuan sumber daya manusia di bidang IT.

ERICK P HARDI