Topik
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang Bantah Tudingan Lalai
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengurus Lembaga Permasyarakatan Narkotika Cipinang membantah tudingan kelalaian yang dilontarkan keluarga tahanan yang tewas. "Tidak mungkin petugas terlambat," kata Kepala Keamanan Heru Yuswanto di kantornya, Selasa (21/4).
Menurutnya, petugas segera datang begitu mendengar teriakan Andy, teman sekamar Afon di sel pengamanan khusus no 5, 5 April lalu. Heru mengatakan, sesuai aturan, memang benar kunci sel dibawa pulang olehnya saban malam. "Tapi kejadian itu sore, jadi kunci masih dipegang petugas wali blok," katanya.
Afon, 50 tahun, yang ditemukan pingsan, digotong ramai-ramai ke poliklinik penjara. Dokter penjara menyatakan dia sudah meninggal dunia. Berdasarkan rekam medis, Afon memiliki penyakit darah tinggi dan gula darah. "Dia selalu bawa obat gula," kata Heru.
Heru membantah sengaja menempatkan Afon di sel pengamanan khusus untuk memerasnya. "Itu permintaan Bareskrim, karena dia terkait kasus lain," katanya. Pemindahan dari LP Nusakambangan ke Cipinang pun atas permintaan Markas Besar Kepolisian.
Setiap tahanan yang baru masuk, Heru melanjutkan, kudu menempati sel isolasi selama dua pekan. "Selama itu memang tidak bisa dijenguk, tapi selepas itu boleh," ujarnya. Menanggapi tudingan keluarga Afon yang diminta membayar Rp 20 juta untuk kamar dan kasur pegas Heru mengatakan tidak tahu menahu. "Bayarnya ke siapa," katanya. Menurutnya semua tahanan disediakan kasur lipat tipis. "Tapi kalau minta bisa beli kasur busa di koperasi," ujarnya.
REZA MAULANA