Topik
Pemerintah Bekasi Gratiskan Biaya Kesehatan, Dewan Malah Tanda Tanya
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Kota Bekasi membebaskan biaya rawat inap kelas III untuk pasien keluarga miskin di Rumah Sakit Umum Daerah. Seorang pasien mendapat subsidi Rp 4 juta.
“Beban biaya rumah sakit ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” kata Mochtar Mohamad, Selasa (21/4).
Jumlah pasien miskin yang telah memanfaatkan dana itu, sejak periode Januari-April 2009, sekitar 350 orang. Dan dana daerah yang telah dibelanjakan Rp mencapai 500 juta.
Menurut Mochtar, dana yang disiapkan pemerintah daerah selama setahun sebsar Rp 3 miliar. Tetapi itu belum cukup. Jumlah keluarga miskin di Kota Bekasi mencapai 156 ribu-an orang. Sehingga total dana yang dibutuhkan sekitar Rp 6,2 miliar.
Untuk meringankan beban biaya yang besar, pemerintah daerah memungut pajak dari 31 unit rumah sakit swasta. Besarannya, 10 persen dari total biaya pengobatan pasien miskin.
Hanya saja, keputusan membebaskan biaya rawat inap pasien miskin ini berbenturan dengan peraturan daerah retribusi rumah sakit, potensinya Rp 30 miliar per tahun.
Mochtar mengaku telah membuat nota yang disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi. Tujuannya agar peraturan retribusi itu dicabut.
“Supaya pelaksanaan rawat inap gratis pasien miskin tidak bertentangan hukum,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran Rp 5,4 miliar untuk pembebasan lahan dan perluasan rumah sakit. Seperti kapasitas tempat tidur kelas III yang hanya mampu menampung 150 unit
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Sutriyono, mengatakan kebijakan tersebut masih tanda tanya. Sebab faktanya, sampai saat ini pelayanan di Rumah Sakit Kota Bekasi masih dipungut biaya.
“Masyarakat itu bingung katanya kesehatan gratis, pendidikan gratis, tetap saja mereka dipungut,” kritiknya.
Terkait usulan Mochtar supaya peraturan daerah tentang retribusi rumah sakit agar dihapus, Dewan belum dapat memberi keputusan, karena usulan itu belum diterima.
Sebaliknya, kata Sutriyono, peraturan tentang retribusi yang diberlakukan sejak 2008 itu, mengatur kenaikan tarif setiap pelayanan hingga 50 persen.
HAMLUDDIN