Kontrak Energi Berpotensi Rugikan Negara Rp 14 Triliun

TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan pemeriksaan kinerja. Selasa (21/4) ini, Ketua BPK Anwar Nasution akan menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester dua tahun anggaran 2008 kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pelaksanaan kontrak kerja sama (KKS) minyak dan gas bumi menujukkan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan perundang-undangan mengakibatkan kekurangan penerimaan terbesar Rp 14,58 triliun.

Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan dari jumlah itu sekitar Rp 14,4 triliun merupakan kekurangan penerimaan perhitungan kembali bagi hasil Pertamina Petroleum Contract (PPC) dan Kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina (KMGBP) periode 2003-2007 karena koreksi alokasi biaya depresiasi yang diperhitungkan dalam cost recovery.

"Temuan senilai Rp 174,49 miliar merupakan koreksi perhitungan bagi hasil pada pelaksanaan lima KKS migas," ujarnya dalam sambutannya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI di Jakarta, Selasa (21/4).

Potensi kerugian terbesar kedua berasal dari pengelolaan tambang batu bara karena kelemahan pada aspek perizinan, penerimaan negara bukan pajak, dan pengelolaan lingkungan. Pemeriksaan dari 212 kasus senilai Rp 2,69 triliun dan US$ 779 juta menemukan kekurangan penerimaan sebesar Rp 2,55 triliun dari 42 kasus.

"Selain menyebabkan kekurangan penerimaan, rendahnya kualitas pengelolaan sumber daya alam menyebabkan terganggunya kelestarian sumber daya alam hayati, terganggunya keseimbangan ekosistem serta musnahnya hutan sebagai penghasil oksigen dan lepasnya karbondioksida ke udara bebas," ungkapnya.

RIEKA RAHADIANA