Bea dan Cukai Gagalkan Peredaran Cukai Palsu
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran 599.841 keping pita cukai palsu untuk minuman mengandung etil alkohol. Diperkirakan potensi kerugian negara akibat beredarnya pita cukai palsu itu mencapai Rp 21,017 miliar.
Pada keterangan tertulis yang disiarkan Selasa (21/4) ini, Direktorat mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat soal peredaran pita cukai palsu di Tambora, Jakarta, pada 19 Maret lalu.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan penyisiran di wilayah yang dilaporkan. Hasilnya pada 2 April 2009, tepatnya pukul 10.00 WIB, tim Direktorat menemukan target berupa mobil Daihatsu Zebra bak terbuka di Jalan Roa Malaka Selatan, Tambora.
Setelah digeledah, mobil itu mengangkut delapan karton pita cukai palsu. Secara detail, pita cukai minuman mengandung etil alkohol yang dipalsukan meliputi Golongan B1 untuk kadar 5-15 persen sebanyak 299.145 keping dengan nilai potensi kerugian negara Rp 5,982 miliar.
Sisanya berupa pita cukai palsu Golongan C untuk kadar lebih dari 20 persen dengan potensi kerugian negara Rp 15,034 miliar. Hingga saat ini, Direktorat Bea dan Cukai masih menyidik kasus ini dengan menetapkan satu tersangka dengan nama inisial AH.
Tersangka dijerat pelanggaran Pasal 55 huruf b Undang-Undang Cukai yang melarang membeli, menyimpan, menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk menjual pita cukai.
AGOENG WIJAYA