TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah mengungkapkan sebanyak 22 provinsi mengusulkan diri menjadi kawasan ekonomi khusus. Selanjutnya, pemerintah dibantu International Finance Corporation segera membuka konsultasi dengan daerah untuk menyiapkan persyaratan.
Deputi Menteri Koordinator Perekonomian bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bambang Susantono merinci, 22 provinsi itu antara lain Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Banten, DKI, JawaBarat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
"Sampai saat ini kami belum menentukan berapa banyak provinsi yang usulannya diterima," kata
Bambang usai seminar Prospect and Challenges of Developing Special Economic Zones in Indonesia di Hotel Sahid Jakarta, Selasa (21/4).
Ia memastikan proses penetapan kawasan ekonomi khusus ini akan adil. Semua provinsi yang mengusulkan akan diperlakukan sama, meski provinsi itu telah memiliki kawasan ekonomi terpadu. "Kalau siap bisa dijadikan kawasan ekonomi khusus, tapi kalau tidak juga tidak boleh," ujarnya.
AGOENG WIJAYA