Secara keseluruhan menurut Widagdo, situ dan sungai diatur oleh pemerintah pusat dan daerah. Situ Cipondoh misalnya, sejak dikelola Pemda Jawa Barat dan pemekaran Provinsi Banten, maka pengelolaan aset milik negara dikelola provinsi sedangkan Departemen PU hanya berperan secara teknis.
Maka soal pengelolaan mestinya daerah memiliki peraturan sempadan situ, perda sempadan sungai,"kata Widagdo di sela-sela mendampingi Komisi V DPR RI berkunjung ke Situ Cipondoh Rabu, (22/4).
Sementara itu, Ketua tim Komisi V DPR RI, Achmad Muqowam menyatakan ke depan harus ada upaya revitalisasi situ sehingga mengurangi makin menyempitnya situ atau hilangnya lahan yang berfungsi sebagai konservasi.
Ia mengatakan pula seluruh situ harus memiliki sertifikat badan air. "Tapi anehnya BPN kadang tidak mau keluarkan sertifikasi, tetapi giliran pengembang mau keluarkan," kata Muqowan.
Untuk itulah perlu adanya koordinasi, "Seperti irama orkestra ya saling mendukunglah."
AYU CIPTA