Topik
Aset Pemerintah Kota Malang Dilelang
TEMPO Interaktif, Malang: Panitia Khusus Pelepasan Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang meminta proses pelepasan aset Pemerintah Kota Malang ke masyarakat harus melalui lelang.
Menurut Ketua Panitia Khusus Pelepasan Aset, Sigit Setiawan, lelang harus diikuti masyarakat yang mempunyai surat izin pemakaian tempat-tempat tertentu. "Cara ini dipilih agar aset yang dilepas tetap jatuh pada masyarakat yang menempati," katanya, Rabu (23/4).
Sigit menjelaskan pelepasan aset yang harus melalui lelang ini diketahui setelah Panitia Khusus Dewan berkonsultasi dengan Departemen Dalam Negeri awal April lalu.
"Tak boleh asal melepas." prosedur lelang ini mengacu pada PP No 6/2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17/2007 tentang Pelepasan Aset."
Soal harga aset, tutur Sigit, Panitia Khusus akan memakai acuan berdasarkan nilai jual obyek pajak dan harga pasaran. Nilai jual obyek pajak dan harga pasaran dipakai untuk aset yang lokasinya tidak berada di tepi jalan raya. Sedangkan untuk aset yang lokasinya strategis, acuan yang dipakai adalah harga pasaran.
Badan Urusan Tanah dan Rumah Pemerintah Kota Malang telah mengajukan pelepasan sebanyak 520 aset dan bangunan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Malang.
Aset tanah dan bangungan yang dilepas berada di Kecamatan Blimbing sebanyak 156, Kecamatan Klojen ada sebanyak 256 bidang, Kecamatan Kedungkandang ada sebanyak 6 bidang, Lowokwaru sebanyak 5 bidang, dan Sukun sebanyak 97 bidang tanah. Luas bidang tanah dan bangunan yang bakal dibebaskan tidak lebih dari 200 meter persegi.
Permohonan pelepasan tanah aset Pemerintah Kota telah dilimpahkan Wali kota dalam surat bernomor 593.21/2216/35.73.406/2008 ke Dewan. Program pelepasan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Malang kepada masyarakat bertujuan untuk memberi kesempatan warga menengah ke bawah mempunyai tanah dan rumah sendiri. Jumlah warga yang mengajukan pelepasan aset sebanyak 522 orang.
Kepala Badan Urusan Tanah dan Rumah, Edi Sukarto menyatakan Pemerintah Kota Malang akan melaksanakan pelepasan aset sesuai dengan prosedur secepatnya.
Selama ini, aset yang dipakai masyarakat mempunyai retribusi yang sangat kecil. "Daripada hasilnya kecil, lebih baik dilepas saja dan hasil dari penjualan itu dibelikan tanah lagi yang lebih luas. Dengan begitu, lahan baru pengganti akan bermanfaat."
Pelepasan aset Pemerintah Kota Malang diwarnai banyak kecurangan. Hasil penelusuran, Dewan menemukan ada sejumlah pejabat yang ikut mengajukan pelepasan aset. Selain itu juga ada pemohon yang mengajukan dua bidang tanah dan banyak alamat obyek yang fiktif.
BIBIN BINTARIADI





