Topik
Infografis
Pejabat Kabupaten Bandung Jadi Tersangka Korupsi
TEMPO Interaktif, BANDUNG:-Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Dadan Rohadi, eks Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2005 dan 2006 Kabupaten itu. Dadan kini adalah pejabat di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
"Tersangka tidak mustahil bertambah,"kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Sony Sanjaya saat dihubungi Rabu (22/4). "Adapun kerugian negara dalam kasus ini masih menunggu hasil audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Jawa Barat."
Dari informasi yang dihimpun, Dadan kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda. Sebelumnya polisi telah memeriksa puluhan anggota Dewan dan pejabat pemerintahan Kabupaten Bandung.
Seperti diketahui, dana bantuan sosial dianggarkan untuk dikucurkan kepada warga masyarakat. Namun realisasinya para anggota Dewan Bandung juga mendapat kucuran. Tujuannya untuk memberikan bantuan kepada anggota DPRD.
Adanya kucuran untuk anggota Dewan itu berdasarkan pengakuan Dadang Rosdiana, Ketua Panitia Anggaran Dewan kepada polisi. Menurut dia, kucuran itu atas persetujuan Bupati Bandung Obar Sobarna dan Sekretaris Daerah masa itu, Abu Bakar--yang kini menjabat sebagai Bupati Bandung Barat.
Dadang juga antara lain mengakui para anggota Dewan turut memperoleh kucuran dana bantuan yang sedianya untuk masyarakat itu. Awalnya para anggota Dewan mendapat jatah senilai total Rp 510 juta, namun belakangan dinaikkan menjadi Rp 3,7 miliar.
Kenaikan alokasi bantuan untuk anggota Dewan itu dilakukan tanpa prosedur oleh Bupati Obar di ruangan Bupati dan di ruangan Sekretaris Daerah.
ERICK P HARDI