Sekretaris Kabupaten Garut Jadi Tersangka Korupsi

TEMPO Interaktif, BANDUNG:- Polisi Jawa Barat menetapkan Wowo Wibowo, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Garut tahun 2007 senilai Rp 15 miliar. Wowo terlibat kasus itu saat menjabat Kepala Badan Pegelola Keuangan Daerah Kabupaten di selatan Jawa Barat itu.

"Wowo akan segera kami periksa dalam status tersangka,"kata Juru Bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Dade Achmad saat dihubungi Rabu (22/4).

Selain itu, polisi akan memeriksa lagi bawahan Wowo yakni Enjang Rusdiat, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Saat peristiwa terjadi Enjang sendiri menjabat bendahara BPKD.

Seperti diketahui, kasus ini juga melibatkan enam tersangka lain. Tiga diantaranya dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut yakni Wakil Ketua Dewan Dikdik Darmika dan dua anggotanya yaitu Barman Syahyana dan Ali Rahman.

Menurut Dade, Rabu ini tersangka Dikdik dan Barman dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sedangkan tersangka sisanya seorang Kepala Desa dan Ketua Asosiasi Pemeritahan Desa Cabang Garut yakni Asep Hamdani. Juga dua warga yakni Tedi dan Pendi Efendi.

Dana Jasmara bersumber dari pos anggaran bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun 2007. Sebagian besar dana ini diterima para anggota Dewan untuk disalurkan ke masyarakat di daerah pemilihannya.

Namun beberapa waktu lalu polisi menerima laporan masyarakat bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut bahkan diduga tidak disalurkan ke daerah-daerah pedesaan sebagaimana tercantum dalam proposal. Penyelidikan polisi menemukan, indikasi penyelwengan senilai Rp 15 miliar.

ERICK P HARDI