TEMPO Interaktif, Pekalongan: Dalam tiga bulan terahir ini pemerintah telah mencabut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik 39 perusahaan, sedangkan ratusan lainnya mendapatkan peringatan dan terancam sanksi administrasi.
“Perusahaan tersebut terbukti tak mematuhi aturan pengelolaan hutan,” kata Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto saat mendampingi Menteri Kehutanan MS Ka'ban di Kota Pekalongan, Rabu (22/4) kemarin.
Menurut Hadi, perusahaan tersebut awalnya telah mengelola sejumlah lahan hutan di Kalimantan dan Papua, namun karena banyak meninggalkan areal dan mengganti tanaman tanpa prosedur serta memindahkan saham tanpa pemberitahuan, terpaksa dikenai sanksi dengan cara pencabutan izin HPH. “Ini sangat merugikan negara,” kata Hadi menegaskan.
Kaban menambahkan, pencabutan HPH tersebut sebagai komitmen pemerintah untuk memberantas illegal logging. “Ini sebagia bentuk proteksi hutan,” kata MS Kaban.
EDI FAISOL