Direktur Penataan Ruang Wilayah II Departemen Pekerjaan Umum Sri Apriatini menjelaskan perincian 26 meter tersebut meliputi pembangunan saluran limpasan atau sungai selebar 6 meter.
Sedangkan sempadan sungai sebagai ruang terbuka hijau selebar 10 meter masing-masing di kiri dan kanan sungai.
"Kurang lebih panjangnya 1 kilometeran sampai ketemu Kali Pesanggrahan," ujar Sri saat mendampingi kunjungan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat di Situ Gintung dan hunian sementara pengungsi, Rabu (22/4).
Menurut Sri Apriatini pemerintah juga akan mengatur bangunan Zona terdampak diluar sempadan sungai dengan pengaturan ketat 'KDB dan KLB dab juga konsolidasi lahan.
Rencananya. Pengaturan sempadan situ hingga 50 meter juga akan dilaksanakan. Disinggung soal bangunan di sekitar situ yang sudah bersertifikat atau berizin, pemerintah akan meninjaunya. "Jika sesuai dengan ketentuan ya masih bisa ditoleransi," ujarnya.
Dia mengakui persoalan ini memang tidak gampang. Apalagi jika harus melakukan relokasi.
DIAN YULIASTUTI