Infografis
Komisi Pemberantasan Korupsi Turun ke Kecamatan Surakarta
TEMPO Interaktif, Surakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan observasi di beberapa tempat pelayanan publik di Surakarta, diantaranya kantor-kantor kecamatan. Namun kedatangan mereka bukan dalam rangka melakukan inspeksi, melainkan sosialisasi mengenai upaya pemberantasan korupsi. Kegiatan tersebut juga melibatkan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta.
"Maksud kedatangan kita di Surakarta adalah dalam rangka sosialisasi," kata Fungsional Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo. Selain melakukan sosialisasi, mereka juga akan melakukan peninjauan mengenai upaya pemerintah kota dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
"Sejauh ini kami masih melihat bahwa secara umum pelayanan publik di Kota Surakarta sudah cukup baik," kata Yudi. Hanya saja dirinya sempat merasa kaget ketika masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk masih dikenai biaya sebesar Rp 5.000 tiap orang. Menurutnya, saat ini beberapa kota besar telah menggratiskan pembuatan KTP. "Namun penarikan biaya di Surakarta kami anggap legal karena ada peraturan daerahnya," kata Yudi.
Selain itu, dirinya juga masih menemukan adanya satu kantor kecamatan yang belum memasang papan pengumuman mengenai biaya pebuatan KTP tersebut. Menurutnya, pengumuman tersebut sangat penting untuk menjamin transparansi di lembaga pelayanan publik. "Namun kami memaklumi karena kantor kecamatan tersebut baru saja pindahan," kata Yudi. Namun begitu, dirinya meminta kepada kantor kecamatan tersebut untuk segera memasang papan pengumuman mengenai biaya tersebut beserta peraturan daerah yang mendasarinya.
Sedangkan menurut Presiden BEM UNS, Gunawan mengatakan bahwa pihaknya akan membantu KPK dalam melakukan sosialisasi mengenai upaya pemberantasan korupsi di Surakarta. "Agar sosialisasi tersebut dapat berjalan secara berkesinambungan," katanya
Hanya saja sejauh ini pihaknya belum berpikiran untuk meningkatkan kerjasama tersebut untuk menjadikan BEM UNS sebagai posko pengaduan masyarakat mengenai adanya tindak pidana korupsi. "Hal tersebut masih menjadi kewenangan KPK di pusat," katanya.
AHMAD RAFIQ