Topik
Pemerintah Minta Duit Tommy Tetap Dibekukan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah melalui Kejaksaan Agung meminta Financial Intelligence Service (FIS) Guernsey, Inggris, tetap membekukan aset Garnet Investment Limited, perusahaan investasi milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Permintaan itu diajukan karena pembekuan duit Tommy di BNP Paribas akan berakhir Jumat besok.
“Surat permintaan itu sudah dikirimkan lewat faksimile oleh pengacara pemerintah di Guernsey sejak 17 April lalu,” kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, dalam siaran persnya, Kamis (23/4). Adapun surat permohonan yang asli, lanjut Jasman, baru dilayangkan Senin lalu.
Jasman mengungkapkan dua alasan permohonan pembekuan. Pertama, kata Jasman, duit senilai 36 juta poundsterling itu diduga diperoleh dari hasil korupsi. Kedua, lanjut dia, pembekuan dibutuhkan karena pemerintah masih menangani sejumlah kasus yang melibatkan Tommy di Indonesia.
Semula duit Tommy dibekukan BNP Paribas karena FIS mencurigai duit itu hasil korupsi pada zaman Soeharto berkuasa. Atas permintaan pemerintah, Pengadilan Negara Bagian Guernsey lantas memperpanjang pembekuan.
Awal Januari lalu, banding yang diajukan Tommy diterima Pengadilan Guernsey. Akibat putusan tersebut, pembekuan duit Tommy Soeharto di BNP Paribas dicabut.
ANTON SEPTIAN