Lembaga Hukum Gugat Komisi Pemilihan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Empat lembaga non pemerintah bidang hukum mengajukan gugatan warga negara terhadap Komisi Pemilihan Umum dan Presiden. "Kami minta hak warga negara yang tidak dapat memilih bisa dikembalikan," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Patra M Zen usai mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 April 2009.

YLBHI bersama Komite Independen Pemantau Pemilu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan menuntut agar pengadilan meminta Komisi Pemilihan Umum dan Presiden menggelar pemilu susulan bagi warga yang hak memilihnya terampas. Warga yang tidak dapat memilih, berarti terampas hak asasinya sebagai warga negara. "Pemilihan presiden harus ditunda sampai pemilihan susulan," ujar Patra.

Patra menjelaskan bahwa pemilihan susulan dimungkinkan sesuai pasal 229 UU 10 tahun 1999. Hal itu sudah dilakukan di beberapa daerah yang tidak dapat menyelenggarakan pemilu pada 9 April lalu, seperti di Flores Timur dan Lembata.

Apalagi, menurut Patra, Presiden dan KPU telah mengakui bahwa ada jutaan warga yang tidak mendapatkan haknya untuk memilih. "Seharusnya KPU bertanggungjawab, ini masalah kemauan saja," ujar dia.

FAMEGA SYAVIRA