Infografis
Tolak Pengasapan, Penjara Setahun Jadi Ganjaran
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Jakarta menekankan adanya ancaman pidana, bagi warga yang menolak pengasapan (fogging) untuk pemberantasan wabah menular demam berdarah. "Ada undang-undang untuk itu. Warga yang menolak pengasapan tentu membahyakan lingkungan sekitarnya," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Muhayat, Jumat (24/4).
Undang-undang yang dimaksud, lanjut Muhayat, ialah Undang-Udang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Dalam pasal 14 aturan itu, warga yang menolak pengasapan dianggap membahayakan lingkungan dan terancam pidana satu tahun dan denda Rp 1 juta.
Namun demikian, Muhayat menegaskan langkah pertama yang dilakukan ialah pendekatan oleh lurah dan camat. Aparat kewilayahan harus bisa memberi penyadaran bahwa fogging dilakukan untuk kepentingan lingkungan. "Masyarakat harus berperan. Tapi jika menolak, ada undang-undangnya," ucap Muhayat.
Selama ini, pemerintah Jakarta dikatakan Muhayat kerap kali kewalahan untuk melakukan pengasapan terutama di kawasan elite. Dalam beberapa kasus terjadi petugas pengasapan tak bisa masuk karena pagar rumah mewah ditutup penghuninya.
FERY FIRMANSYAH
Web via