TEMPO Interaktif, Makassar: Enam terdakwa kasus terbunuhnya Kopral Satu Mustajab (37) divonis masing-masing delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (24/4). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.
Keenam terdakwa adalah anggota Polsekta Biringkanaya yakni Bripka Sugiharto bin Rauf (39), Brigpol Surya Lesmana bin Ibin Mugiat (31), Brigpol Anton Lembang bin Harun Lembang (30), Brigpol Syabara Arman bin Abd Rahman Sudin (31), Bripka Dodo Widarda bin Oddin (35), Bripka Suhardi bin Lampu (34).
Sidang dipimpin Amril dan hakim anggota yakni Parlas Nababan dan Cakra Alam, dalam putusan No Perkara 1528/PID/2008/PN.Makassar, majelis hakim memutuskan vonis delapan tahun penjara bagi masing-masing terdakwa, mendengar putusan ini, suasana ruang sidang langsung riuh oleh ekspresi keluarga dan rekan kerja korban, yang terlihat langsung naik ke kursi dan memberikan penghormatan.
Sementara terdakwa dan pembelanya belum mengungkapkan akan mengajukan banding, tetapi masih akan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.
Dalam tuntutan JPU yang terdiri dari Poltak Rajagukguk, M Ravik, dan Hariani Ghalib menilai para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa Pasal 170 dan 359 KUHP.
Mustajab adalah personel Kesehatan Kodam VII Wirabuana, 12 Juli 2008 lalu berkunjung ke Terapi Ceragem di jalan Kapasa Raya No 28, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Kedatangannya membuat orang di tempat terapi ini terganggu, sehingga melaporkan ke Polsek Biringkanaya, karena laporan ini para terdakwa datang ke lokasi kejadian. Saat itu Muustajab sempat mengamuk dan melakukan perlawanan, sehingga polisi melumpuhkannya. Mustajab yang berperangai besar dan tinggi ini meninggal tanpa ada tanda-tanda kritis seperti luka pendarahan.
IRMAWATI