Sidang Tim Kampanye Calon Legislator Demokrat Ditunda

TEMPO Interaktif, Jakarta: Persidangan perkara tim kampanye calon lagislator Partai Demokrat, Sri wahyuni ditunda. Pasalnya, terdakwa tak hadir dipersidangan tanpa memberikan alasan yang jelas.

Persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa ini ditunda, senin (27/4) mendatang. Ketua majelis hakim Ninil Eva Yustina menyatakan, majelis hakim tetap akan memutuskan perkara ini meski terdakwa kembali tak hadir.

"Persidangan perkara pemilu bersifat cepat, hakim akan memutuskan berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan saksi dan bukti-bukti yang diajukan," katanya, Jumat (24/4).

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum. Terdakwa yang juga guru Bahasa Indonesia di SMP Wahid Hasyim, Wagir menggunakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) untuk kampanye.

Menurut penjelasan Mella Setianingsih, staff program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Desa Pandanlandung Kecamatan Wagir menjelaskan, jika terdakwa dua kali mendompleng Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri untuk berkampanye.

Yakni di Balaidesa Pandanlandung dan Balai RW 9 setempat. Saat itu, terdakwa yang menjadi ketua Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri menyerahkan bantuan dana untuk orang tua siswa miskin.

Masing-masing menerima bantuan Rp 18 ribu untuk siswa SD dan Rp 19 ribu untuk siswa SMP. Serta lembar kerja siswa sejumlah mata pelajaran.

Menurutnya Sri Wahyuni juga menyelipkan kartu nama dan stiker bergambar Peter F Zulkiflie calon legislator Partai Demokrat. "Semua penerima Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri mendapat stiker," katanya.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 270 Juncto Pasal 84 Ayat 1 Huruf H Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, dengan tuntutan hukuman penjara delapan bulan kurungan, denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan.

EKO WIDIANTO