Topik
Infografis
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Dinas Pariwisata Jambi Ditahan
TEMPO Interaktif, Jambi: Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat 24/4) pagi, mengeksekusi Samawi Darihim, mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi, dan menjebloskannya ke lembaga pemasyarakatan setempat.
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi. Samawi Darihim divonis empat tahun penjara dan diharuskan mengganti kerugian negara Rp 5,84 miliar lebih, denda Rp200 juta serta suibsider enam bulan kurungan, dalam kasus pembangunan sarana hiburan (waterboom) di kawasan hiburan Taman Rimba, Kota Jambi.
Andi Azhari, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (24/4) mengatakan, putusan Mahkamah Agung menyatakan, yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan korupsi secara berjamaah dalam pengerjaan proyek waterboom, dengan menggunakan dana APBD Jambi tahun anggaran 2005 sebesar Rp 20 miliar.
Menurut Andi, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi terhadap harta benda Samawi dan terdakwa lainnya bila tidak mengembalikan kerugian negara dan denda yang telah ditetapkan.
Pada kasus yang sama, tahun 2007 pihak Pengadilan Negeri Jambi juga telah memvonis dua orang terdakwa dengan lama hukuman rata-rata di atas dua tahun penjara, yakni Sudiro Lesmana, kontraktor pelaksana dan Aken Purba, Pimpinan Proyek.
Kasus ini bermula dengan adanya rencana pemerintah Provinsi Jambi untuk membangun beberapa sarana hiburan di kawasan hiburan Tamanrimba, Kota Jambi, dengan alokasi dana APBD Rp 20 miliar. Pada tahun pertama 2005, pemerintah setempat telah mengucurkan dana awal sebesar Rp 6,5 miliar. Hanya saja hingga tutup tahun anggaran, proyek tersebut tidak terlaksana sama sekali, sementara uangnya sudah dicairkan. Akhirnya proyek tersebut distop.
SYAIPUL BAKHORI