Topik


Terpidana Mati Kasus Narkoba Diminta Segera Dieksekusi

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung diminta segera mengeksekusi terpidana kasus narkotika. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, permintaan tersebut datang dari Badan Narkotika Nasional.

“BNN minta segera dieksekusi,” kata Ritonga di kantornya, Jumat (24/4). Eksekusi, lanjut Ritonga, dilakukan untuk memperingati Hari Antinarkotik se-Dunia pada 20 Juni.

Menurut Ritonga, tahun ini ada empat terpidana mati kasus narkotik yang upaya hukumnya sudah habis. Dua di antaranya bahkan sudah menempuh grasi kepada Presiden dan ditolak.

Kejaksaan belum meluluskan permintaan Badan Narkotika. Menurut Ritonga, pelaksanaan eksekusi masih dipertimbangkan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Tahun lalu, Kejaksaan mengeksekusi dua terpidana mati narkotik asal Nigeria, Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Antony Nwaolisa, di sekitar Hari Antinarkotik.

ANTON SEPTIAN