Pengawas Pasar Modal Terbitkan Aturan Asuransi

TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan aturan usaha asuransi tentang pedoman penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi dan komisaris perusahaan perasuransian, Jumat (24/40. Aturan ini menyempurnakan Peraturan Ketua Bapepam LK Nomor Per-03/BL/2009 tanggal 29 Januari tentang pedoman yang sama.

Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany menjelaskan penyempurnaan pedoaman itu guna meningkatkan akuntabilitas dan menetapkan standar penilaian yang lebih wajar untuk kegiatan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi dan komisaris.

"Agar pedoman yang lebih sistematis, efektif, dan efisien bagi tim penguji untuk melakukan penilaian kompetisi dan integritas direksi dan komisaris perusahaan asuransi," tuturnya dalam siaran pers yang diteima Tempo.

Beberapa pokok perubahan yakni jenis pengalaman dan keahlian terutama di bidang perbankan dan/atau jasa keuangan selain asuransi, penilaian faktor integritas untuk perbuatan yang melanggar aturan asuransi atau lainnya, dan kriteria kelulusa bagi komisaris independen dan komisaris non independen.

Fuad mengatakan dengan keluarnya aturan baru ini maka aturan terdahulu dinyatakan tak berlaku lagi.

RIEKA RAHADIANA