Sepatu pengaman adalah sepatu kerja untuk melindungi kaki pekerja dari bahaya yang berkaitan dengan lingkungan kerja. Aturan ini berlaku untuk hasil produksi dalam negeri atau impor.
Dalam peraturan menteri perindustrian yang ditandatangani tanggal 27 Maret 2009 tersebut, Menteri Perindustrian Fahmi Idris menetapkan tiga standar untuk sepatu pengaman.
Pertama, sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet sistem cetak vulkanisasi sesuai SNI 12-0111-1987 HS 6403.40.00.00. Kedua, sepatu pengaman dari kulit dengan sistem Goodyear Welt, mutu dan cara uji, sesuai SNI 12-7037-2004 HS 6403.40.00.00. Ketiga, sepatu pengamen dari kulit dengan sol poliuretan dan termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi, sesuai SNI 12-7079-2005 HS 6403.40.00.00.
NIEKE INDRIETTA