Topik
Penyelundup Narkoba di Bandara Juanda Dipandu ke Jakarta
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidoarjo: Tersangka penyelundup obat-obatan terlarang di Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, yang berasal dari Cina, Guiqing, dipandu oleh seseorang dari jauh. Namun, tersangka belum tahu siapa pemandunya.
"Pemandunya bilang setelah turun di Juanda, Guiqing disuruh keluar untuk beli tiket tujuan Jakarta," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Juanda, Argandiono, Sabtu (25/4) mengutip keterangan Guiqing.
Guiqing yang memegang paspor bernomor G34298699 itu kedapatan membawa pil ekstasi 8.790 butir dan satu kantong ketamine dengan berat total 155,4 kilogram. Nilai obat-obatan terlarang tersebut ditaksir Rp 2,896 miliar. Perempuan berusia 24 tahun itu ditangkap di terminal kedatangan Bandar Udara Internasional Juanda pada Jumat pukul 09.10 setelah turun dari pesawat Silk Air MI 222 rute Singapura - Surabaya.
Dalam hal ini, ujar Argandiono, peran Guiqing sebagai pemakai dan pengedar. Selanjutnya hari ini tersangka beserta barang buktinya diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkona Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Guiqing merupakan orang kedua yang ditangkap Tim Operasi Pengawasan Narkotika dan Psikotropika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda dalam dua hari. Pada Kamis, perempuan asal Thailand, Chanraem Suwanson, 27 tahun, ditangkap di Bandar Udara Internasional Juanda karena membawa heroin 2,671 kilogram senilai Rp 5 miliar.
Menurut Argandiono, setelah dua kasus penyelundupan itu, pihaknya semakin memperketat pengawasan di terminal kedatangan internasional, termasuk pesawat-pesawatnya. "Ada atau tidak ada penumpang tetap kami periksa," kata Argandiono.
KUKUH S WIBOWO