TEMPO Interaktif, Medan: Dua bintara yang bertugas di jajaran Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara penyelundupan 163 kilogram ganja.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan juga menjatuhi hukuman serupa kepada dua terdakwa lainnya. Pembacaan putusan diwarnai isak tangis terpidana dan ibu kandung mereka, Senin (27/4) sore.
Ketua majelis hakim, Ardy Johan, menetapkan Brigadir Kepala T. Musriadi dan Brigadir Satu Irwinsyah Sembiring telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengingkari sumpah sebagai anggota Polri.
Ibu dari kedua oknum tersebut tak dapat menahan rasa galau. Teriakan histeris pun membahana di ruang sidang.
Di ruang persidangan lainnya, hakim juga menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Siti Hajar dan Muhamad Eman. Kedua terpidana ini dinyatakan terlibat dan berperan sebagai pemesan ganja.
Siti Hajar memohon keringan kepada hakim atas vonis yang diterimanya. "Mohon pak hakim," teriak Siti saat digiring petugas dari ruang persidangan.
Ketua majelis hakim, Lorensius Sibarani, mengatakan terdakwa Siti telah berulang kali melakukan perbuatan serupa. "Majelis hakim berpendapat Siti Hajar sudah berulang kali melakukan ini sebab kedatangannya di Medan untuk menerima ganja," kata Lorensius.
Dua jaksa penuntut, Iwan F. Ginting dan Tehe Aro Waruwu, menetapkan tuntutan hukuman mati kepada keempat terdakwa. "Kita akan pikir-pikir," ujar kedua jaksa usai mendengarkan persidangan yang terpisah.
T. Musriadi, Irwinsyah, Siti Hajar, dan Eman diciduk personel Poltabes Medan dari Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, Medan, pada 28 September 2008.
Ganja tersebut dibawa Musriadi dan Irwinsyah dari Aceh menuju Medan dengan menggunakan mobil rental. Barang bukti yang dikemas dalam 141 bal itu dibawa atas suruhan Sur, kini buronan polisi.
Oleh Sur, keduanya diberi imbalan Rp 3 juta dan dijanjikan memperoleh upeti Rp 200 ribu per kilogram setelah ganja diterima oleh Siti Hajar di Medan.
SOETANA MONANG HASIBUAN