Tempat Pembajakan CD di Penjaringan Dibongkar

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tiga pelaku penggandaan CD bajakan, EB, JK, dan AT, dibekuk aparat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ribuan CD software komputer dan game bajakan disita polisi sebagai barang bukti dari rumah pelaku di Penjaringan, Jakarta Utara.

"Pengungkapan itu diawali laporan masyarakat yang mengatakan rumah di Penjaringan itu dijadikan tempat produksi CD bajakan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Raja Erizman pada wartawan Senin (27/4).

Atas laporan itu, aparat Reserse Kriminal Khusus dibantu Kepolisian Sektor Penjaringan melakukan penggerebegan pada Jumat (24/4). Di lokasi, polisi menemukan berbagai peralatan yang digunakan para pelaku untuk menggandakan software bajakan.

Barang bukti tersebut berupa 7.000 CD software, 7.500 CD master, 4.800 CD kosong, sembilan unit mesin dupikator, 32 lot CD writer, 28 unit printer, dan tiga unit CPU.

"Para pelaku melanggar Pasal 72 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta," kata Raja. Untuk pelanggaran pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman penjara 5-7 tahun.

AMIRULLAH