TEMPO Interaktif, Jakarta: Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menetapkan besaran dividen sektor asuransi di bawah 20 persen. Namun ada empat perusahaan asuransi yang tak dikenakan dividen yakni PT Asuransi Kesehatan, PT TASPEN, PT ASABRI, dan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
“Empat (perusahaan) itu nol, dividen perusahaan sisanya sekitar 15 persen,” kata Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu usai rapat kerja dengan Komisi BUMN di gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senin (27/4).
Dia menjelaskan, tak dikenakannya dividen pada sejumlah perusahaan asuransi karena pemerintah ingin hasil pengolahan dana dikembalikan kepada tenaga kerja, bukan negara.
Sebelumnya perbankan pelat merah juga meminta pengurangan setoran asuransi di bawah 50 persen untuk mengatasi masalah likuiditas di dalam krisis ekonomi. Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan kementerian mengabulkan permintaan itu pada sebagian perbankan BUMN, sementara perbankan lainnya tetap menyetor dividen di atas 50 persen.
RIEKA RAHADIANA