Topik
Pelaku Dua Kali Contreng Divonis 6 Bulan Penjara
TEMPO Interaktif, Denpasar: Ketut Rambug, 42, pelaku dua kali pencontrengan akhirnya dijatuhi divonis enam bulan penjara dan denda Rp 6 juta, subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 290 UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Daniel Palitin berpendapat sama dengan jaksa Deni Iswanto. “Bukti dan saksi memperkuat dugaan jaksa,” sebut Palitin.
Namun terdakwa diringankan hukumannya karena bersikap sopan dalam persidangan, menyadari kesalahan perbuatanya dan masih muda. Atas vonis itu, Jaksa langsung dapat menerimanya. Sementara itu Rambug menyatakan pikir-pikir.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah dengan melakukan pencontrengan tempat pemungutan suara II di Banjar Dawas, Tibubeneng, Kuta.
Di tempat ini, ia diterimapenjaga tempat pemungutan suara, I Gusti Made Darma Putra yang kemudian diserahkan kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nyoman Ratmaja.
Setelah menyerahkan kartu C4, Rambug lalu dipersilahkan melakukan pencontrengan. Namun setelah keluar dari bilik, dia tidak mencelupkan jari ke tinta dan langsung ngeloyor pergi.
Rambug lalu berjalan menuju tempat pencontrengan I di banjar Dama, Tibubeneng yang berdekatan dengan rumah tinggalnya.
Disini ia yang terdaftar sebagai warga ikut mengantre untuk melakukan pencoblosan. Tanpa curiga, petugas PPS pun mempersilahkannya untuk mencontreng. Setelah itu dia mencelupkan jari ke tinta.
ROFIQI HASAN






