TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta, Selasa (28/4), meresmikan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Yogyakarta dan Rumah Tahanan Yogyakarta.
Lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) itu dimaksudkan untuk memaksimalkan pembinaan narapidana kasus narkoba maupun perawatan terhadap tahanan.
"Mayoritas penghuni lapas dan rutan didominasi oleh tahanan kasus narkoba. Di Indonesia ini jumlahnya rata-rata mencapai 30 persen," kata Andi, Selasa (28/4).
Lapas Narkoba Yogyakarta, menurut dia, merupakan lapas pertama di Indonesia dan akan menjadi percontohan di Indonesia.
Lapas Narkoba Yogyakarta berkapasitas 474 orang dan saat ini dihuni 83 narapidana. Sementara secara keseluruhan jumlah narapidana dan tahanan narkoba di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 295 orang.
Lapas khusus narkoba berada di dekat Rumah Sakit Gracia, Pakem, Sleman, sedangkan Rutan Wirogunan di Jalan Taman Siswa baru selesai direnovasi .
Yogyakarta menjadi daerah yang dipilih pembangunan Lapas Narkoba pertama karena jumlah tahanan dan narapidana kasus narkobanya tergolong cukup tinggi.
Ia menambahkan, selama ini tidak bisa dibedakan mana tahanan/narapidana yang tergolong bandar atau hanya korban saja karena penahanannya masih dicampur.
"Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM merupakan law centre. Diharapkan bisa memberikan pelayanan yang accountable dan terbuka berdasarkan hukum dan fairness," kata Andi.
MUH SYAIFULLAH