TEMPO Interaktif,
Makassar:Jaksa Penuntut Umum menuntut 6 bulan kurungan dan denda Rp 6 juta kepada terdakwa Marten B, yang dinyatakan terbukti mencontreng dua kali saat pemilu legislatif, 9 April lalu. Dalam sidang yang berlangsung siang ini di Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa menyatakan terdakwa telah mencontreng di tempat pemungutan suara (TPS) 9 dan dan akan mencontreng di TPS 7 Kelurahan Tamamau kecamatan Panakkukang, Makassar.
Sial, belum sempat mencontreng, terdakwa keburu tertangkap. "Dia mengaku hanya iseng-iseng mencontreng, karena diberi dua undangan oleh RW, jadi harusnya RW juga bertanggungjawab," kata Jaksa Penuntut, AM. Djalil di pengadilan, hari ini.
Hakim yang memimpin sidang, Parlas Nababan mengatakan terdakwa telah mengakui kesalahannya. Hakim Parlas akan membacakan putusan Senin pekan depan.
IRMAWATI