"Kami sudah menangkap aspirasi, dan selalu mendorong supaya tidak ada PHK (pemutusan hubungan kerja)," ujar Sekretaris Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Besar Setyoko ketika menemui buruh yang berdemo di kantornya, Jumat (1/5)
"PHK harus dirubah pokoknya harus kerja," sambut dia. Departemen telah mengeluarkan Surat Keputusan Empat Menteri yang menyarankan agar pemutusan hubungan kerja dihindari oleh tiap perusahaan.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Nining Elitos menuntut masalah pemutusan hubungan kerja diprioritaskan pemerintah. "PHK luar Biasa terjadi, tapi tidak antisipasi dari pemerintah," jelas dia di tempat yang sama.
Nining bersama sekitar 1.000 buruh anggotanya, memperingati hari buruh di halaman depan departemen. Tuntutan mereka antara lain antisipasi krisis global terhadap pekerja, menolak privatisasi Badan Usaha Milik Negara, dan sistem kontrak.
Pemerintah, kata Nining, mengantisipasi krisis dari sisi pemodal. "Buktinya adalah Surat Keputusan Bersama Empat Menteri," ujarnya. Surat Keputusan Bersama ini awalnya menyatakan kenaikan upah buruh berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi. Kemudian direvisi menjadi berdasarkan inflasi di tiap daerah. "Padahal itu kan sama aja," tambahnya.
DIANING SARI