Protes Badan Hukum Pendidikan, Mahasiswa Brawijaya Mogok Makan
TEMPO Interaktif, Malang: Sembilan aktifis Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mogok makan di depan Kampus UB, Minggu (3/5). Mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dan menuntut Rektor Universitas Brawijaya agar menolak Badan Hukum Pendidikan. "Dengan BHP, biaya pendidikan menjadi mahal," kata Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam Fakultas Hukum Universitas Brawoijaya, Riesta Yesta.
Mereka yang mogok makan adalah Nico Demos, Priya Indra, Trias Atmaja, Gayatri Istiani, Nurul Mahmuda, Angga Bagito, M Arif Rizki, Febrian Adi, dan Mimin Ibnu Rasdan. Aksi mogok makan direncanakan akan berlangsung hingga Rektor Universitas Brawijaya, Yogi Sugito, memberikan pernyataan menolak badan hukum pendidikan.
Mogok makan dilakukan sebagai bentuk keprihatinan adanya Badan Hukum Pendidikan yang akan memicu komersialisasi pendidikan. Kalangan perguruan tinggi, mendukung undang-undang ini. "Mereka bahkan antusias menerapkan BHP dengan alasan untuk meningkatkan mutu pendidikan," ujar Riesta.
Menurut Riesta, udang-undang harus dicabut karena akan membuka ruang komersialisasi pendidikan di semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta. Komersialisasi pendidikan itu berimbas pada tingginya biaya pendidikan, termasuk biaya masuk sekolah dan perguruan tinggi negeri.
"BHP membuka pungutan liar bagi sekolah dan kampus," tutur Riesta. Bentuk pungutan liar tersebut antara lain, penyewaan fasilitas kampus dan sekolah untuk umum dan tarikan biaya sewa untuk yang menggunakan fasilitas kampus, tarikan biaya parkir, dan tarikan biaya praktikum. "Di UB, masuk kampus harus bayar retribusi."
BIBIN BINTARIADI