TEMPO Interaktif, Jakarta: Tiga tersangka kasus penggelepan dana nasabah Bank Century, yakni Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, dan Laurence Kusuma, segera diadili.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, berkas ketiganya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sekarang tinggal tunggu sidangnya," kata Ritonga di kantornya, Rabu (6/5).
Robert dan kawan-kawan dianggap telah menggelapkan dana nasabah sekitar Rp 1,4 triliun. Jumlah ini hampir setara dengan total dana nasabah yang juga digelapkan Robert dalam kasus PT Antaboga Delta Sekuritas.
Kasus Antaboga sendiri saat ini masih mengendap di kepolisian.
Robert merupakan tersangka kasus penggelapan dana nasabah Bank Century dan Antaboga. Ia merupakan pemegang saham pengendali di Bank Century yang ditangkap dan ditahan polisi pada 26 November 2008.
ANTON SEPTIAN