Topik
Pendirian Pabrik Semen Pati Minta Dihentikan
TEMPO Interaktif, Semarang: Lembaga Bantuan Hukum Semarang meminta agar Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menghentikan sementara segala aktivitas proses pendirian pabrik PT Semen Gresik di Sukolilo, Pati.
"Masih ada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang terkait dengan status pendirian pabrik tersebut," kata Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum Semarang Sukarman, Rabu (6/5). Sukarman menilai, jika Gubernur Jawa Tengah ngotot melanjutkan pendirian pabrik maka sama saja tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menyatakan pencanangan pabrik PT Semen Gresik di Pati akan dilakukan pada Mei ini. Namun, pada 31 Maret lalu, Wahana Lingkungan Hidup mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Tengah atas eksplorsi yang dilakukan PT Semen Gresik sebagai bagian dari rencana mendirikan pabrik semen di Sukolilo, Pati Jawa Tengah.
Kelompok ini menggugat Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pati sebagai tergugat I dan PT Semen Gresik sebagai tergugat intervensi. Wahana Lingkungan Hidup meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu tentang Izin Pertambangan Daerah Eksplorasi Bahan Galian Golongan C Batu Kapur tanggal 22 April 2008. Alasannya, penambangan semen akan merusak lingkungan.
Bupati Pati Tasiman yakin pendirian pabrik bisa dimulai pada Mei ini. Rencananya, pertengahan Mei ini sudah dimulai pencanangan lokasi pabrik semen. "Paling cepat pekan depan, paling lambat akhir bulan," kata Tasiman. Terkait dengan penolakan warga, Tasiman menganggap bahwa masyarakatnya memiliki kepentingan yang berbeda-beda. "Kalau sudah berbeda-beda maka itu hal biasa," kata dia, Rabu (6/5).
ROFIUDDIN